Kejaksaan Agung Sita 10 Mobil Listrik Proyek Gagal Dahlan
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, menyatakan sepuluh mobil listrik tersebut telah resmi berstatus sebagai barang sitaan. Dari sepuluh mobil sitaan, ada satu mobil yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dijadikan sebagai contoh bukti dan alat pemeriksaan.
Turin menyatakan tidak semua mobil akan diangkut ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung lantaran dia sendiri mengaku bingung menyita mobil-mobil yang tidak berfungsi. Satu mobil sitaan yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung saat ini berada di gudang bengkel milik Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang kini telah menyandang status tersangka.
"Saat ini mobil masih ada di lokasi, sore akan dibawa. Kami akan tunjukkan ke publik bahwa itu merupakan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp 2 miliar," ujar Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).
Turin menyatakan dari sepuluh unit yang disita delapan di antaranya berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV. Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya nomor 5 Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil kontrak, kata Turin, satu unit mobil listrik dibanderol Rp 2 miliar. Harga itu sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan. Pihak pengembang tinggal menerima kunci. (Baca juga: Dahlan Tersandung Kasus Kedua: Mobil Listrik Mangkrak)
Namun berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji emisi dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.
"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin.
(sur)
Sumber