Cara Mengurus Izin untuk Membawa Hewan di Bandar Udara
Membawa hewan terbang bersama penumpang memang susah-susah gampang, karena harus melalui proses birokrasi yang lumayan memakan waktu, tentu berbeda dengan benda mati. Ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh calon penumpang agar hewan peliharaannya bisa ikut terbang bersama.
Ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu:
1. Periksa terlebih dahulu hewan anda
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan
3. Surat Keterangan Boleh Naik Pesawat
4. Proses Check in Bandara
1. Periksa terlebih dahulu hewan anda
a. Pastikan dahulu sebelumnya bahwa hewan anda dalam kondisi sehat.
b. Jika hewan yang akan dibawa untuk keperluan penelitian, bawalah hewan dalam jumlah yang lebih banyak dari yang diperlukan
c. Jika hewan yang akan dibawa untuk keperluan penelitian usahakan anda mendapatkan hewan dari sumber yang memiliki legalitas resmi/milik pemerintah, kalo ga juga tidak apa-apa sih
d. Masukkan hewan ke kandang hewan yang terbuat dari bahan yang kuat. Hal ini untuk mencegah kerusakan kandang saat hewan sedang berada di perjalanan. Karena jika kandang sampai rusak, kemungkinan hewan untuk kabur jadi semakin besar. Kabur di pesawat kan berabe bro..
e. Perhatikan karakter dan pola makan hewan bawaan anda. Jangan sampai karena stres lupa memberikan bekal yang cukup, hewan bawaan anda jadi stres dan mati saat sampai ke tempat tujuan.
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Surat Keterangan Kesehatan Hewan bisa diperoleh di Dinas Pertanian Kota/Kab setempat sesuai domisili KTP calon penumpang. Anda harus membawa semua hewan yang akan diterbangkan ke Dinas Pertanian untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan. Hal ini untuk mencegah penularan penyakit yang bersumber dari hewan kepada penumpang di pesawat. Kemudian, anda harus mengisi form biodata. Proses akan selesai dalam waktu 3 hari kerja. Surat Keterangan Kesehatan Hewan bisa diambil di Dinas Pertanian setempat.
3. Surat Keterangan Boleh Naik Pesawat
Surat Keterangan Boleh Naik Pesawat bisa didapatkan di Balai Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan yang ada di setiap bandara, kalo ga salah, karena di bandara Soekarno-Hatta ada. Syaratnya untuk mendapatkan Surat Keterangan Boleh Naik Pesawat adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan tadi. Paling calon penumpang hanya membayar biaya administrasi dan surat sudah bisa diambil.
4. Proses Check in Bandara
Ketika hari H keberangkatan, hewan yang akan berangkat dan surat-surat tadi dibawa ke bandara. Tunjukkan Surat Keterangan Boleh Naik Pesawat ke petugas check in Bandara. Kemudian, calon penumpang diwajibkan membayarkan sejumlah uang, tiap maskapai berbeda, yang jelas di atas Rp. 100.000,- karena bagasi tempat hewan dibedakan dengan barang. Ketika sampai di tempat tujuan,
kandang hewan datang bersama barang di conveyor. Sudah deh.
Nah.. Itu tadi cara mengurus izin untuk membawa hewan di bandara udara. Memang agak rumit, tapi memang begitu lah yang seharusnya. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita mengikuti aturan yang sudah ada, agar tidak diklaim sebagai pemilik hewan ilegal. Tapi tetap harus waspada terhadap hewan yang dibawa ya..
Sumber
Thx untuk agan yang di kaskus juga